KalaSelebgram 'Tawar Uang Damai' dengan Iptu Bambang. Selebgram bernama Dinda Yuliana yang sedang berperkara diminta uang Rp 10 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang. Dinda diminta menyerahkan uang itu agar kasusnya di Polsek Percut Sei Tuan tidak berlanjut. Dinda menceritakan bahwa dirinya dilaporkan oleh seorang warga
Salahseorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan Pengadilan.
TRIBUNLAMPUNGCOID- Eza Gionino tak terima dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 12 juta. Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta Mantan Gm Mp Club Dituntut 3 5 Tahun Penjara . Hukuman penggelapan uang 15 juta. Tilap Uang Pajak Karyawan Rp27 Miliar Kepala Akunting Ini Ternyata Punya 3 Istri Biayai 3 Istri Kepala Akunting di
34, otak pembunuhan bos PT Dwiputra Tirta Jaya berinisial S, 51, mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta untuk menyewa jasa pembunuh bayaran. Angka tersebut terbilang besar, apalagi jika dibandingkan dengan pekerjaan NL yang hanya menjabat sebagai admin keuangan di perusahaan korban.
BeslyIrawan Sinaga yang mengaku korban kasus dugaan penggelapan uang oleh Buluk eks Superglad angkat bicara. bahwa ada proyek baru yang senilai Rp 200 juta, sama terakhir di bulan Maret, Rp 225 juta," tutur Besly lagi. Selanjutnya . Korban Minta Secepatnya Buluk Eks Superglad Diproses Secara Hukum Kronologi Buluk Eks Superglad
Kasusitu muncul usai Bakormas Banten dan Sultan menerima alokasi bantuan dana Rp 200 juta dari Sekretariat Negara untuk kegiatan budaya tapi penyalahgunaan uang negara," kata kuasa hukum dari Bakormas Banten, Tb Amri Wardana saat jumpa pers di Kota Serang, Rabu (12/6/2019). Tim penyidik Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus
Adapunsaya yakin pasal yg paling mendekati ke pidana yaitu terkait dengan Penggelapan dan/atau Penipuan. Dan karena itu tanpa tau kronologis yg jelas, saya tidak bisa memberikan pendapat hukum/opini hukum yg lebih jelas. Apabila memamg ingin konsultasi hukum gratis, silahkan dm saya dari IG dengan nama : Atmanegara21. Semoga membantu
Kinidia telah melaporkan oknum APH itu ke polisi dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu mengambil langkah hukum karena terlapor tidak menepati
KuasaHukum Farita Samat dan Anaknya Beberkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kopral Dua Tranggono Hemawan, Minta Pangdam Pattimura Tegas dan Pomdam Pattimura Profesional sehingga Faisal Hendra memberikan uang sejumlah Rp. 200 juta 200.000.000,00 kepada ibunya (Farita Mulyati Samat) sebagai tukar guling atas modal satu konteiner
Dhanidilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pada Rabu (26/9). Tertulis dalam surat laporan, suami penyanyi Mulan Jameela itu terjerat utang sebesar Rp 200 juta yang ia dapatkan dari seorang pengusaha Surabaya, Jaeni Ilyas.
49l3Uh4. KEDIRI, - Seorang mantan karyawan koperasi simpan pinjam di Kediri, Jawa Timur, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 106 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus nasabah fiktif. Akibat perbuatan pelaku berinisial AA 20 warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya. Baca juga Kasus Panggung Ambruk di Kediri, Polisi Akan Datangkan Saksi AhliKepala Polsek Pare Ajun Komisaris I Nyoman Sugita mengatakan, polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat 7/1/2022 pukul WIB. Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan membuat nasabah fiktif. "Yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang," ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Senin 10/1/2022. Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup tersangka itu terkuak setelah perusahaan mencurigai laporan keuangan pada 20 September-25 November 2021. Selama rentang waktu itu, seluruh laporan keuangan yang dipinjam nasabah tidak ada yang masuk perusahaan. "Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu," tutur Nyoman. Baca juga Kasus DBD di Kota Kediri Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir Kini, tersangka berikut alat bukti berupa 81 lembar promise, sebuah buku setoran, tujuh lembar data audit, selembar surat keterangan kerja sama, serta selembar tanda terima gaji telah diamankan di Mapolsek. "Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun," jelas Nyoman. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JEMBER, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial bansos di Kecamatan Jenggawah, Jember, masih terus berjalan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial Kemensos hingga Mabes Polri. Mereka terlihat menggelar rapat dengan Kapolres Jember untuk langkah hukum selanjutnya, Selasa 6/6. Diberitakan sebelumnya, pencarian bansos diduga penuh dengan kejanggalan, khususnya pada penyaluran PKH tahap satu 2023. Ditemukan kurang lebih 34 Keluarga Penerima Manfaat KPM yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka kehilangan uang mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta. BACA JUGA Kasus Dugaan Penggelapan Uang Bansos PKH, Dipanggil namun Tiada Kabar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket. Sementara ini, hanya pengadu saja yang sudah dipanggil. Yakni Muhammad Choriri, pendamping PKH di Jenggawah. Sedangkan ER, terduga pelaku yang diadukan menggelapkan bansos itu belum diperiksa. “Baru satu saja yang kami panggil,†katanya, singkat. Muhammad Choriri menilai, proses hukum kasus penggelapan bansos ini sudah ada perkembangan. Dibuktikan dengan pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, perwakilan Kemensos dan Mabes Polri juga sudah melakukan pertemuan di Polres Jember. “Untuk menindaklanjuti kasus ini agar kasusnya segera selesai,†ujarnya. Selain itu, Choriri juga menyampaikan, sejauh ini ER baru mengembalikan uang milik enam orang KPM saja, padahal jumlah korban mencapai 34 orang. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 4 juta. Sehingga masih tersisa kurang lebih Rp 27 juta uang KPM yang wajib dikembalikan. “Kemungkinan akan berkembang tambah besar lagi,†ungkapnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Staf Direktorat Jaminan Sosial Jamsos Kemensos RI Julidarto Purba menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Jember, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Tadi sudah disampaikan, kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari perkara ini,†ujarnya. Pria yang akrab disapa Julio ini juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang juga seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK. Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, dia menyatakan akan memperketat pengawasan penyaluran bansos yang diberikan pemerintah. “Koordinasi juga dengan pendamping untuk pelaksanaan penyalurannya,†pungkasnya. * Reporter Ilham Wahyudi Editor  Mahrus Sholih JEMBER, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial bansos di Kecamatan Jenggawah, Jember, masih terus berjalan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial Kemensos hingga Mabes Polri. Mereka terlihat menggelar rapat dengan Kapolres Jember untuk langkah hukum selanjutnya, Selasa 6/6. Diberitakan sebelumnya, pencarian bansos diduga penuh dengan kejanggalan, khususnya pada penyaluran PKH tahap satu 2023. Ditemukan kurang lebih 34 Keluarga Penerima Manfaat KPM yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka kehilangan uang mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta. BACA JUGA Kasus Dugaan Penggelapan Uang Bansos PKH, Dipanggil namun Tiada Kabar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket. Sementara ini, hanya pengadu saja yang sudah dipanggil. Yakni Muhammad Choriri, pendamping PKH di Jenggawah. Sedangkan ER, terduga pelaku yang diadukan menggelapkan bansos itu belum diperiksa. “Baru satu saja yang kami panggil,†katanya, singkat. Muhammad Choriri menilai, proses hukum kasus penggelapan bansos ini sudah ada perkembangan. Dibuktikan dengan pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, perwakilan Kemensos dan Mabes Polri juga sudah melakukan pertemuan di Polres Jember. “Untuk menindaklanjuti kasus ini agar kasusnya segera selesai,†ujarnya. Selain itu, Choriri juga menyampaikan, sejauh ini ER baru mengembalikan uang milik enam orang KPM saja, padahal jumlah korban mencapai 34 orang. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 4 juta. Sehingga masih tersisa kurang lebih Rp 27 juta uang KPM yang wajib dikembalikan. “Kemungkinan akan berkembang tambah besar lagi,†ungkapnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Staf Direktorat Jaminan Sosial Jamsos Kemensos RI Julidarto Purba menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Jember, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Tadi sudah disampaikan, kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari perkara ini,†ujarnya. Pria yang akrab disapa Julio ini juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang juga seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK. Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, dia menyatakan akan memperketat pengawasan penyaluran bansos yang diberikan pemerintah. “Koordinasi juga dengan pendamping untuk pelaksanaan penyalurannya,†pungkasnya. * Reporter Ilham Wahyudi Editor  Mahrus Sholih JEMBER, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial bansos di Kecamatan Jenggawah, Jember, masih terus berjalan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial Kemensos hingga Mabes Polri. Mereka terlihat menggelar rapat dengan Kapolres Jember untuk langkah hukum selanjutnya, Selasa 6/6. Diberitakan sebelumnya, pencarian bansos diduga penuh dengan kejanggalan, khususnya pada penyaluran PKH tahap satu 2023. Ditemukan kurang lebih 34 Keluarga Penerima Manfaat KPM yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka kehilangan uang mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta. BACA JUGA Kasus Dugaan Penggelapan Uang Bansos PKH, Dipanggil namun Tiada Kabar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket. Sementara ini, hanya pengadu saja yang sudah dipanggil. Yakni Muhammad Choriri, pendamping PKH di Jenggawah. Sedangkan ER, terduga pelaku yang diadukan menggelapkan bansos itu belum diperiksa. “Baru satu saja yang kami panggil,†katanya, singkat. Muhammad Choriri menilai, proses hukum kasus penggelapan bansos ini sudah ada perkembangan. Dibuktikan dengan pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, perwakilan Kemensos dan Mabes Polri juga sudah melakukan pertemuan di Polres Jember. “Untuk menindaklanjuti kasus ini agar kasusnya segera selesai,†ujarnya. Selain itu, Choriri juga menyampaikan, sejauh ini ER baru mengembalikan uang milik enam orang KPM saja, padahal jumlah korban mencapai 34 orang. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 4 juta. Sehingga masih tersisa kurang lebih Rp 27 juta uang KPM yang wajib dikembalikan. “Kemungkinan akan berkembang tambah besar lagi,†ungkapnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Staf Direktorat Jaminan Sosial Jamsos Kemensos RI Julidarto Purba menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Jember, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Tadi sudah disampaikan, kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari perkara ini,†ujarnya. Pria yang akrab disapa Julio ini juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang juga seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK. Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, dia menyatakan akan memperketat pengawasan penyaluran bansos yang diberikan pemerintah. “Koordinasi juga dengan pendamping untuk pelaksanaan penyalurannya,†pungkasnya. * Reporter Ilham Wahyudi Editor  Mahrus Sholih
Tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam buku II KUHP. Penipuan diatur dalam Bab XXV Pasal 378 s/d 395 KUHP. Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun”. Menurut yang diancam dalam pasal 378 KUHP tersebut adalah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum. Membujuk orang lain dapat diartikan menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya,padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal sebenarnya,tidak akan mau melakukan perbuatan itu. Rangkaian kebohongan diartikan sebagai susunan-susunan kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan lainnya sehingga seluruh cerita tersebut seakan-akan benar. Pasal 379 KUHP “Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, jika barang yang diberikan itu bukan ternak dan harga barang itu atau utang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dipidana sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah” Pasal 379a KUHP “Barang siapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun”. PASAL PENGGELAPAN. Pasal 372 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah”. Orang dapat dikatakan melakukan penggelapan misalnya si A meminjam sepeda motor si B, kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin si B kemudian si A menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain. maka si A dapat dikatakan telah melakukan penggelapan. Pasal 373 KUHP “Perbuatan yang diterangkan pada pasal 372, bilamana yang digelapkan itu bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dipidana sebagai penggelapan ringan , dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah”. Pasal 374 KUHP ” Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun”. Pasal 375 KUHP ” Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa barang itu diberikan kepadanya untuk disimpan, atau oleh wali, pengampu, pengurus, orang yang menjalankan wasiat, pengurus lembaga derma atau yayasan terhadap barang yang ada pada mereka karena jabatan mereka tersebut itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”. Menurut Prof Wirdjono Projodikoro, Pasal 374, 375 adalah penggelapan khusus Gequalificeerde verduistering bahwa dasar pokok dari tindak pidana penggelapan adalah bahwa si pelaku mengecewakan kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh si pemilik barang. Dalam pasal 374 KUHP merumuskan 3 macam hubungan antara si pelaku dan orang yang memercayakan barangnya yaitu Hubungan buruh dan majikan persoonlijke dienstbtrekking. Hubungan berdasar pekerjaan si pelaku sehari-hari beroep. Hubungan dimana si pelaku mendapat upah untuk menyimpan barang. Pada tingkat penyidikan, bagi orang atau pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut dapat dilakukan tindakan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4b KUHAP. Pasal 21 ayat 4 KUHAP “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal adalah a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296, pasal 335 ayat 1, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1, pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 453, pasal 454, pasal 455,pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 KUHP.