Pada Contoh Format dan Aplikasi Analisis Beban Kerja (ABK) ini berisi contohh-contoh format antara lain Format ABK untuk Kepala Sekolah, Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru Penjas, Guru Agama, Tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah, Pustakawan dan Tenaga Kependidikan lainnya. Dilengkapi juga dengan Form Inventarisasi Pemangku Jabatan 1. Data PTK. Menu data PTK Menampilkan seluruh data guru dan tenaga pendidik yang bersumber dari hasil sinkronisasi dapodik. Adapun data-data pada menu ini terdiri dari NUPTK, NIK, Nama, Tanggal lahir, tempat lahir, ibu kandung, jenis kelamin, jenis PTK dan status validasi. Bagian Akademik dan Bagian Kepegawaian 8. Bagian kepegawaian membuat surat pemberhentian dan di ajukanke rektor 9. Surat pemberhentian di setujui dan di tanda tangani oleh rektor. 10. Surat dan SK tersebut lalu di serahkan kepada dosen yang terkait. 11. Kualifikasi Pejabat/ Petugas yang Menjalankan Prosedur 1. Rektor Universitas Kadiri 2. Selain menjadi pelengkap data sekolah, Format buku catatan kasus guru menjadi bagian di dalam dokumen Format Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yang nantinya menjadi dokumen persyaratan akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali atau mengikuti jadwal sesuai ketentuan dinas pendidikan di masing-masing daerah di Data tersebut menunjukkan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, NIP tenaga kependidikan (karyawan) dalam hal pelayanan dapat dilihat dari beberapa hal yaitu : 1) Tanggung jawab, 2) Kualitas, 3) Kuantitas, dan 4) Disiplin.) Dari indikator-indikator diatas tersebut akan dianalisis bagaimana kinerja tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (karyawan) seperti tenaga Sebabagai dasar hukum penilaian kinerja kepala sekolah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 06 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah serta Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 1) Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural akan dinilai untuk semua aspek teknis, manajerial, keperilakuan, dan hasil kerja oleh: a) atasan langsung yang secara nyata mengkoordinasikan pekerjaan dan 1. Memeroleh keadaan tentang keberhasilan dan masalah yang dihadapi oleh Guru, dan Tenaga Kependidikan dalam penyelenggaran KBM dan sekolah. 2. Memberi masukan kepada Guru, Tenaga Kependidikan di sekolah, Pendidikan, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem. C. Sasaran 1. Kepala sekolah memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan sekolah yang di pimpinnya. Seperti yang kita ketahui saat ini bahwa kepala sekolah sudah tidak lagi wajib mengajar dikelas melainkan hanya sebagai manajerial, oleh sebab itu peranan kepala sekolah tentunya akan semakin efektif dalam membawahi seluruh guru dan karyawan sekolah serta menjadi contoh yang bisa di teladani oleh JJYsN.